Berita  

Lagi-lagi Tercium Aroma Dugaan Pungli Dari Pungutan Infak Rp 17.000-, / Murid Di Sekolah SMPN 1 Tegalwaru

Lagi-lagi Tercium Aroma Dugaan Pungli Dari Pungutan Infak Rp 17.000-, / Murid Di Sekolah SMPN 1 Tegalwaru

Purwakarta 12/01/24-Mitra Hukum Bhayangkara

Pendidikan merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan suatu bangsa. Sekolah sebagai lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi murid untuk belajar.

Namun, belakangan ini, muncul isu yang meresahkan terkait dugaan praktik pungutan liarq (pungli) di Sekolah SMPN 1 qqTegalwaru, bukan tanpa sebab setelah adanya dugaan pungutan sebesar Rp 100.000-, / siswa untuk pembangunan musholla putri, sekarang ada lagi pungutan sebesar Rp 17.000-, / murid di setiap bulan, yang mengatasnamakan infak.

Praktik ini tidak hanya merugikan orang tua siswa, tetapi juga mencederai tujuan pendidikan itu sendiri.

Hal tersebut diungkapkan salah satu orang tua siswa yang tidak mau di sebutkan namanya, ia menjelaskan,

Baca Juga  Babinsa Koramil 04/ Sumber Rembang Karya Bakti Bersama Masyarakat Tutup Jalan Berlubang

“Saya diwajibkan bayar Rp 17.000-, untuk setiap bulan nya. Untuk penggunaannya uang tersebut tidak tau dan tidak ada informasi,jelasnya”.

Salah satu Aktivis Purwakarta berikan tanggapannya,

“Infak itu sumbangan tak mengikat dan memaksa, kalau ditentukan besarnya, ya itu bukan infak namanya, Senin (12/01/2025).

Menurutnya, banyak kemungkinan Sekolah masih melakukan dugaan pungli. Dimana Pemerintah daerah juga tidak bisa menutup mata, karena terkadang ada hal dilematis yang dialami Sekolah.

Selain itu, dari satu sisi tidak boleh melakukan penarikan biaya, anggaran dari Pemerintah setempat yang diberikan ke sekolah tidak dapat mencukupi kebutuhan. Sehingga kesempatan buruk itu muncul.

Penulis: M Sulaeman Kabiro Perwakarta Editor: Admin