Hukum  

Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuh Anggota Ormas di Kabupaten Bekasi

Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuh Anggota Ormas di Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi-
Kurang dari 24 jam jajaran Satrekrim Polres Metro Bekasi bersama unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil meringkus FR (22) tersangka penganiayaan yang menyebabkan seorang anggota ormas meninggal dunia, pada Minggu 08 Januari 2023 sekira jam 02.00 WIB.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, peristiwa keributan terjadi di ruko Bekasi Fajar Kawasan MM 2100 Desa Gandasari Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, korban tewas usai dibacok dibagian perut.

“Berdasarkan penyidikan serta adanya keterangan saksi dan bukti
yang didapat, pada hari Minggu 08 Januari 2023 sekira jam 11.00 WIB, tim opsnal Jatanras
dan tim opsnal Polsek Cikarang Barat yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi melakukan koordinasi dengan keluarga pelaku,” kata Gidion di Mapolres Metro Bekasi, Senin (09/01/2022).

Baca Juga  Residivis Kembali Diamankan Polres Kebumen, Barang Bukti 27,09 Gram Sabu Ditemukan Saat Penggeledahan

Ia mengungkapkan, petugas berhasilkan mengamankan terduga pelaku berinisial FR (22) di wilayah Kabupaten Semarang, tepatnya di Rest Area tol Km 379, diketahui pelaku
hendak melarikan diri (pulang kampung).

“Barang bukti yang berhasil di sita
1 (satu) buah bilah celurit
1 (satu) potong kemeja kotak – kotak warna biru list coklat dan merah lengan panjang,” tegasnya.

Dijelaskan Gidion kembali, motif dugaan sementara, katanya, pelaku hanya emosi sesaat. Dimana pelaku membacok korban sebanyak 3 kali dengan menggunakan sebilah Celurit.

Penulis: LIPI Biro Bekasi Editor: Admin