Nurhasan SH MH kepada awak media menjelaskan bahwa pihaknya telah bersurat ke BPN Kabupaten Bekasi dengan Nomor surat 0128/NH-LF/VII/2023 untuk permohonan Audensi dan Nomor 0127/NH-LF/VIII/2023 untuk permohonan Penegasan serta penjelasan tentang No surat 1178/17-32/VII/2018
Sewaktu dihubungi Via WhatsApp Kepala Seksi PPS BPN Kabupaten Bekasi Dwi Rinto mengatakan, Baik Pak,
Mohon maaf sebelumnya pak, Nanti saya review kembali, mengingat banyak sekali surat yg masuk yang masih proses untuk balas suratnya dan berjanji akan membalas surat dari Firma Hukum Nurhasan Hadromi Dan Partner secepatnya dan akan mengagendakan Audensi.