Blora -mediamitrahukumbhayangkara.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, Jawa Tengah telah menyelenggarakan rapat koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih hasil pemutakhiran Pemilu tahun 2024, di ruang pertemuan KPU Kabupaten Blora,Sabtu (18/3/2023).
Peserta yang hadir, pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 Kabupaten Blora dan Dinas terkait.
Secara khusus ada salah seorang utusan satu dari Partai polkitik Kabupaten Blora yang hadir dalam rapat, Sugeng Saptono, usai kegiatan rapat berkonsultasi langsung kepada ketua KPU Kabupaten Blora M.Khamdun.
Salah satu esensi materi yang diajukan adalah tentang kegiatan Pentahapan dan jadwal Penyelenggarakan Pemilihan umum 2024 apakah masih berjalan sesuai dengan rencana.
Secara tegas dan gamblang oleh M. Khamdun menjelaskan bahwa Kegiatan KPU tetap berjalan sesuai dengan jadwal dan pentahapan Pemilihan Umum 2024,
“Artinya kegiatan KPU tetap berjalan normal tidak terpengaruh adanya isu penudaan Pemilu,” katanya.
Terbukti hari ini KPU telah menyelenggarakan kegiatan rapat untuk mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024.
M. Khamdun juga meyakinkan kepada masyarakat bahwa kegiatan pentahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai dengan amanat pasal 167 ayat 6 Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.