Bekasi-Mitra Hukum Bhayangkara
Rabu 05 April 2023 bertempat dia Aula KPU Kabupaten Bekasi di Jalan Raya RengasBandung No 103 Karangsambung Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi diadakan rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh perwakilan dari 18 partai peserta pemilu tahun 2024.
Dalam acara pembacaan hasil rekapitulasi DPHP dan berita acara, masukan dan tanggapan terhadap hasil rekapitulasi, penandatanganan berita acara pleno dan penyerahan berita acara pleno oleh ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin yang juga dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Syaiful Bachri
Surat undangan yang di sampaikan kepada para ketua partai dengan nomor 161/PL.02.1-Und/3216/2023 yang berisi berdasarkan pasal 47 peraturan komisi pemilihan umum no 7 tahun 2023 tentang penyusunan Daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistim Informasi Data Pemilih menyatakan ” KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi dan penetapan DPS sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (2) dan menuangkan dalam formulir model A rekap Kabupaten/Kota.
Sewaktu dihubungi awak media Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudi mengatakan bahwa Belum selesai rapatnya, nanti Tim Humas kami dari Divisi Sosialisasi barangkali akan menyampaikannya.
Sampai berita ini diturunkan pihak humas KPU Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan tentang hasil rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Bekasi.