Bekasi-Mitra Hukum Bhayangkara
Dengan Vitalnya Dugaan Korupsi Proyek pembangunan toilet sekolah dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan 2 tersangka dan hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi telah memanggil yang diduga sebagai terduga pelaku Korupsi untuk memberikan keterangan ataupun akan di jadikan tersangka dalam dugaan korupsi Proyek toilet sekolah atau yang lebih dikenal dengan sebutan WC Sultan tersebut.
Ketua Umum LAMI Jonly Nahampun pada hari ini ikut mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di jalan untuk mengawal para pejabat di teras kabupaten Bekasi baik eksekutif maupun legislatif untuk memberikan keterangan atau yang akan dijadikan tersangka pada hari ini Kamis 26 Oktober 2023 di gedung merah putih tersebut.
Jonly Nahampun kepada awak media mengatakan bahwa, “Kami dari LAMI ( Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia ) Yang Melaporkan ke KPK dan beberapa kali Aksi Demo meminta dan mendukung KPK menuntaskan Proyek Toilet sultan di Kab Bekasi”,
Serta meminta semua yang terlibat di seret ke meja hijau termasuk Oknum Dewan yg diduga ikut terlibat dalam dugaan Korupsi secara bersama sama proyek Toilet Sekolah yang viral dengan sebutan WC Sultan.
Babak baru dalam dugaan Korupsi tersebut pihak KPK melalui Deputi Penindakan yang telah menetapkan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen untuk menganggarkan 198.550.000 untuk setiap toilet sebanyak 488 unit toilet di sekolah dasar dan sekolah menengah pertama tersebut.