Purwakarta 11/07/2023
mediamitrahukumbhayangkara.com
Dinas pendidikan Purwakarta merupakan sebuah induk instansi pendidikan di wilayah kabupaten,
yang memiliki tugas mengurusi bidang pendidikan dari mulai perencanaan, pelaksanaan, pembinaan,
pelayanan dan evaluasi pendidikan.
Namun apa jadinya jika dinas yang bergerak dalam bidang mulia tersebut, ternyata tidak dapat menjalankan fungsi sebagaimana mestinya.
Bahkan terindikasi lakukan upaya upaya berbau koruptif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI tahun anggaran 2021 di kabupaten Purwakarta, Dinas Pendidikan menjadi salah satu instansi dimana terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan tersebut.
Temuan itu diketahui terdapat pada kegiatan pemilihan penyedia barang/jasa pengadaan media pembelajaran berbasis kurikulum 2013 untuk SD.
Hasil pengujian atas proses perencanaan/penganggaran dan proses pemilihan penyedia jasa mengungkapkan, terdapat proses yang tidak sesuai ketentuan dan terindikasi adanya pengaturan pemenang tender sehingga terjadi pemahalan harga sebesar 1.113.249.918,-
Beginilah uraian hasil temuan BPK RI tersebut, 1).Perencanaan kegiatan tidak memiliki dasar yang memadai, dimana dokumen penganggaran tidak merinci atau menyebutkan jenis barang dan sekolah calon penerima,
2).Penyusunan dokumen pengadaan tidak sesuai ketentuan, dimana penyusunan spesifikasi teknis dan KAK terindikasi mengarah ke salah satu distributor.