Subang-
mediamitrahukumbhayangkara.com
Hal tersebut tentunya di jembatani Unit 1 Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Subang, yang dipimpin langsung Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Suabang, Ipda Gumilar Prasetia, S.H.
Sementara itu, perkara sengketa lahan tersebut sebelumnya antara selaku pihak pemilih lahan Didin Wahyudin dengan yang menguasai tanah, Rasdi yang bertempat di Desa pangarengan Kecamatan Legonkulon Subang.
Sebegaimana arahan dan petunjuk Kapolres Subang, AKBP. Sumarni S.Ik, S.H, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Subang, AKP. Ade Rizky Fitriawan melalui Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Subang, IPDA Gumilar Prasetia S.H, melaksanakan penyelesaian permasalahan tanah tersebut.
“Alhamdulillah setelah kami panggil mereka berdua, dan kami pun langsung melakukan musyawarah dengan kedua belah pihak, dan akhirnya mereka dapat bersatu kembali,” ujar IPDA Gumilar.
Sementara pelaksanaan restorative justice ini pun, di gelar di Mako Polsek Legonkulon Subang yang di hadiri langsung tokoh masyarakat, tokoh agama, dan juga Kepala Desa Pangarengan.
Jajang Kabiro Subang