Berita  

Komisi Pemberantasan Korupsi Tetapkan 2 Tersangka Kasus WC Sultan Di Pemkab Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi Tetapkan 2 Tersangka Kasus WC Sultan Di Pemkab Bekasi

Bekasi-Mitra Hukum Bhayangkara

Tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Bekasi menganggarkan proyek WC sebesar 198.550.000 untuk setiap WC yang berjumlah 488 proyek toilet di peruntukan untuk sarana pendidikan baik Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di kabupaten Bekasi dengan anggaran 98 Milyar Rupiah.

PLT Deputi bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu di gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan kepada awak media bahwa KPK telah meningkatkan dari tahap penyidikan ketahap penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan toilet sekolah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi yang lebih terkenal dengan WC Sultan.

KPK tetapkan 2 tersangka dalam kasus tersebut, yang di Antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Penggunaan Anggaran, kedua tersangka tersebut yang salah satunya sudah meninggal dan satunya lagi pihak KPK belum mengungkapkan identitas kedua tersangka tersebut.

Baca Juga  HPN 2023, SMSI Kabupaten Bekasi Dan Aliansi Ormas Bekasi Gelar Diskusi di Mako Brimob Cikarang

Asep Guntur Rahayu menambahkan bahwa KPK sudah menetapkan tersangka paling tidak ada salah satu tersangka yang disebutkan tadi di atas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen masih ada walaupun yang satunya sudah meninggal setidaknya satu orang PPK sudah di tetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan toilet sekolah atau yang lebih dikenal dengan proyek WC Sultan Pungkas Asep Guntur Rahayu PLT Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penulis: AdminEditor: Admin