Pemilu  

Kokok Berharap: Agar Gugatan Soal Batas Minimal Usia Dikabulkan MK, Supaya Gibran Bisa Menjadi Wakil Presiden Prabowo Subianto

Kokok Berharap: Agar Gugatan Soal Batas Minimal Usia Dikabulkan MK, Supaya Gibran Bisa Menjadi Wakil Presiden Prabowo Subianto

Blora – mediamitrahukumbhayangkara.com Rapat Pimpinan Dewan Pimpinan Cabang ( DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya ( Gerindra) Kabupaten Blora, yang dilaksanakan di salah satu resto, pada Kamis (12/10/2023), agar Prabowo Subianto selaku Ketua Umum, dan tidak lain Bakal Calon Presiden, agar menggandeng Walikota Solo Gibran menjadi Wakil Presiden di Tahun 2024 nanti.

Turut hadir dalam acara tersebut yakni Ketua Dewan Pimpinan Cabang ( DPC) Gerindra DJoko Nugroho alias Kokok, seluruh jajaran pengurus Kecamatan Sekabupaten Blora, relawan, kader, simpatisan yang berjumlah sekitar 200 orang.

Menurut Dewan Pimpinan Cabang ( DPC) Gerindra Djoko Nugroho, yang akrab disapa Kokok dengan tegas memberikan dukungan penuh pada putra sulung Presiden Joko Widodo, untuk mendampingi Pak Prabowo Subianto, sebagai Wakil Presiden di Tahun 2024.

Baca Juga  Caleg DPRD, Dapil IV Muhtada Sobirin Dari Fraksi Partai Golkar, Kongkow Bareng Bersama Warga Sukatani Bekasi

Semua sudah kita putuskan untuk mengusulkan mas Gibran sebagai Bakal Calon Wakil Presiden, mendampingi Ketua Umum Pak Prabowo.

Semoga saja dengan usulan ini, dapat diterima oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) Partai Gerindra.tegasnya.

Tambahnya, Mas Gibran mewakili generasi muda saat ini, dan menjadi Pemimpin yang peduli dengan rakyat kecil.

Track recordnya bagus, tidak pernah ada masalah, ini membuat kita semua menjadi gandrung.

Harapan Saya, agar gugatan soal batas minimal usia bagi Calon Presiden dan Wakil Presiden, dengan batas usia, dapat dikabulkan Mahkamah Konstitusi ( MK), dan ini juga harapan seluruh Kader, agar terwujud, serta mas Gibran bisa mendampingi Pak Prabowo akan menjadi nyata.tutupnya.