Purwakarta, 14/11/25-Mitra Hukum Bhayangkara
KMP secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk melanjutkan penanganan perkara dugaan korupsi 11 Desa, yang dinilai belum pernah dihentikan secara sah menurut hukum.
Desakan ini disampaikan melalui surat resmi bernomor 0217/KMP/PWK/XI/2025 yang dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, dengan tembusan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI).
KMP Menilai Ada Ketidakkonsistenan dan Dugaan Penyimpangan Prosedur
Berdasarkan hasil pemantauan publik dan kajian hukum yang dihimpun oleh KMP, ditemukan inkonsistensi pernyataan dan potensi pelanggaran hukum dalam proses penanganan perkara ini.
KMP menemukan fakta-fakta berikut:
- Berdasarkan surat resmi Kejari Purwakarta Nomor B-3417/M.2.14.2/Dti.3/10/2025, Kejari menyatakan tidak pernah menerbitkan SP3 atas perkara Dana Desa.
- Namun, dalam pemberitaan ANTARA News tanggal 23 Agustus 2025, Kepala Kejari justru menyatakan bahwa SP3 telah diterbitkan dan dana sebesar Rp976.535.301 telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
- Dana tersebut disebutkan dititipkan di rekening RPL Kejari Purwakarta di Bank BRI dan kemudian diserahkan langsung kepada Sekda Purwakarta, tanpa penyetoran ke Kas Daerah, sebagaimana diwajibkan oleh UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
- Hingga saat ini, tidak ditemukan dokumen hukum formil berupa SP3 sah yang dapat menjadi dasar penghentian penyelidikan.
Penyerahan Dana Diduga Melanggar Aturan Keuangan Negara
KMP menilai tindakan penyerahan dana hasil penyelidikan oleh Kejari kepada Sekda tanpa dasar hukum formil merupakan tindakan melampaui kewenangan (abuse of power) dan berpotensi melanggar:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor),
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi. Karena itu, perkara ini wajib dilanjutkan sampai tahap penuntutan,” tegas Ir. Zaenal Abidin, MP, Ketua Komunitas Madani Purwakarta.






