Purwakarta 05/10/25-Mitra Hukum Bhayangkara
Ir Zaenal Abidin Ketua (KMP) menyampaikan segera akan melayangkan surat kepada Bupati Purwakarta menuntut penjelasan atas narasi “hutang DBHP” yang selama ini dikemukakan terkait Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Tahun Anggaran 2016–2018.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, ditemukan adanya DBHP senilai Rp71,7 miliar yang tidak disalurkan sesuai tahun anggaran. Sebagian baru dibayarkan di luar periode anggaran, bahkan hingga kini masih tersisa Rp19,7 miliar lebih yang belum disalurkan kepada desa-desa penerima.
KMP menilai penggunaan istilah “hutang DBHP” tidak memiliki dasar hukum, sebab DBHP adalah belanja wajib daerah (mandatory spending) yang harus disalurkan tepat waktu dan tidak bisa ditunda ataupun dialihkan tanpa dasar hukum.
“Narasi hutang DBHP adalah keliru. Hak desa tidak boleh ditahan tanpa alasan hukum yang jelas. Kami minta Bupati menjelaskan secara resmi, apa maksud dari hutang DBHP itu,” tegasnya.
Dalam surat tersebut, KMP mendesak Bupati Purwakarta untuk memberikan jawaban resmi terkait:
Alasan hukum dan administratif penundaan penyaluran DBHP TA 2016–2018.
Mekanisme serta sumber anggaran yang digunakan untuk membayar DBHP di luar tahun anggaran berjalan.
Status terakhir sisa DBHP Rp19,7 miliar lebih yang belum tersalurkan;
Pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, penundaan, dan pengalihan DBHP.






