Blora -mediamitrahukumbhayangkara.com Saat ini Bakal Caleg (Bacaleg) DPRD Blora mengecek test kesehatan jasmani dan rohani di Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Dr ,R, Soetijono Blora.
Ketentuan ini termasuk syarat mutlak bagi seluruh Bacaleg, baik yang baru mencalonkan Tahun 2024 nanti, serta berlaku untuk inkamben yang mau menyalonkan kembali, sesuai ketentuan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Blora, sesuai arahan dari KPU Pusat.
Menurut Kepala Bidang Pelayanan RSUD Blora, Nur Bersiha Bertawati saat ditemui awak media pada Hari Jumat ( 5 – 5 -2023) mengatakan pemeriksaan di Rumah Sakit Blora, meliputi Tiga pemeriksaan yakni, pemeriksaan Jasmani, Narsa atau Narkoba, serta tes kesehatan rohani.
Untuk tes kesehatan rohani, ada 2 tahapan yang terdiri dari tes tertulis, dan tes dari Dokter Ahli Psikiater Kejiwaan.
Sedangkan jadwalnya, kita buka setiap Hari, mulai dari Jam 07,00 hingga jam 11,00.
Harapannya kita melayani Bacaleg yang akan melaksanakan tes kesehatan, pada akhir waktu yang sudah ditentukan.
Himawan Kabiro Blora