Bekasi-Mitra Hukum Bhayangkara
Kisruh antara pengelola lama dan baru pasar Cikarang yang aktivitas nya memakai sarana dan prasarana dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, menjadi polemik akibat dari perebutan karcis kebersihan yang memang untuk pengurusan masalah persampahan di pasar Cikaran.
Kedua belah pihak mengklaim bahwa mereka adalah yang di percaya oleh pedagang untuk mengelola sampah di pasar Cikarang, antara pengelola lama dan pengelola baru yang sama sama mengklaim sebagai kepanjangan tangan dari para pedagang.
Kepala UPTD IV Sudeni mengatakan kepada awak media bahwa pihak paguyuban yang memang dimandatkan untuk mengelola persampahan di lokasi pasar Cikarang dengan ketentuan diantaranya memiliki legalisasi, memiliki sarana dan prasarana untuk memenuhi standar operasional dan mempunyai kerjasama dengan tempat pembuangan akhir sampah di Burangkeng, itulah persyaratan yang dibutuhkan untuk bekerja sama.
Sudeni mengakui bahwa pihak UPTD IV sangat membutuhkan bantuan pihak ke 3 untuk pengelolaan terutama sampah, dikarenakan keterbatasan sarana angkutan Dump Truk yang belum memadai untuk banyaknya sampah yang harus di kelola oleh pihak UPTD IV, jadi kami memang memerlukan pihak ke 3 untuk membantu penanganan persoalan sampah dan jika pihak ke 3 memenuhi unsur persyaratan standar operasional, maka pihak UPTD akan memberikan kesempatan untuk pengelolaan sampah di pasar tersebut.