Purwakarta 06/07/2023
mediamitrahukumbhayangkara.com
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI tahun anggaran 2021 BPK RI mendapatkan
temuan di Dinas Perumahan Dan Permukiman kabupaten Purwakarta.
Temuan tersebut terjadi pada beberapa paket kegiatan pengadaan barang dan jasa atau pada paket pembangunan Gedung dan Bangunan.
Enam paket pekerjaan pembangunan gedung dan bangunan pada Dinas Tata Ruang dan Permukiman dinyatakan
kekurangan volume berdasarkan hasil audit BPK tersebut.
Dimana kekurangan volume pada enam paket pekerjaan tersebut diantaranya:
1). Pembangunan kantor dinas komunikasi dan informatika.
2). Pembangunan gedung kantor Inspektorat Daerah
3). Pembangunan Pendopo taman Giri
Harja
4). Pembangunan kantor Kecamatan
Tegalwaru
5). Lanjutan Pembangunan Mako
Polres Tahap 3
6). Penataan Emplasemet Areal
Taman Giri Harja
Dimana paket-paket pekerjaan tersebut dikerjakan penyedia barang/jasa antaralain:
CV BJ, CV IIR, CV BA
CV P, CV DI, CV S
Total kekurangan volume
pekerjaan di enam paket
kegiatan tersebut
sebesar Rp.851.454.197.
Diketahui jika temuan tersebut didapatkan oleh tim pemeriksa BPK dari serangkaian proses pemeriksaan diantaranya fisik kegiatan dan pemeriksaan dokumen kegiatan.
Mayoritas hasil temuan tersebut berkaitan dengan adanya ketidaksesuaian antara pekerjaan pembangunan
dengan kontrak.
Hal tersebut di duga kangkangi beberapa ketentuan diantaranya.
Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 7 huruf f, pasal 11 ayat 1 huruf i, pasal 27 ayat (6), pasal 78 ayat
(3 dan 5) huruf e yang menyatakan bahwa Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf (b) sampai dengan huruf (f) dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan, atau huruf (f) dikenakan sanksi denda keterlambatan.