Bekasi, mediamitrahukumbhayangkara.com
SEIRING dengan menyeruaknya ke publik atas kasus Dugaan Gratifikasi yang di duga di lakukan oleh Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, yang beritanya sudah Viral di berbagai media Online bahkan Televisi dan YouTube itu, kasus tersebut terus menjadi perhatian dan buah bibir atau pembicaraan di tengah Masyarakat dari berbagai elemen khususnya masyarakat kabupaten Bekas. Sebelumnya sejumlah ketua Organisasi dan Lembaga juga sudah menyatakan sikap dukungan terhadap Kejaksaan Negri (Kejari) Cikarang dalam mengungkap kasus dugaan Gratifikasi tersebut. Kali ini Dukungan juga datang dari H.M.ZAENAL ABIDIN,SE Ketua (Ketum) Aliansi Ormas Bekasi (AOB). Tidak saja hanya Memberikan Dukungan, H.M.ZAENAL ABIDIN Ketum AOB itu, dengan tegas ia meminta supaya Kejaksaan Negri (Kejari) Cikarang segera Menuntaskan kasus Dugaan Gratifikasi yang di duga di lakukan Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi bersama dengan Oknum Kontraktor tersebut, secara terang benderang dan dapat di ketahui Kepastian Hukumnya. Hal itu penting di lakukan agar tidak Menimbulkan Spikulasi Negatif pro dan kontra di tengah Masyarakat. Paparnya.
Kepada Wartawan Ketua Umum (Ketum) Aliansi Ormas Bekasi (AOB ) H.M.ZAENAL ABIDIN,SE mengatakan, bahwa setelah dirinya membaca berita berita yang tayang di berbagai media Online, Televisi, dan You Tube, dirinya merasa prihatin dan menyayangkan atas terjadinya kasus Dugaan Gratifikasi tersebut. Namun demikian, H.M.ZAEAL ABIDIN,SE, dia mengatakan sangat mendukung langkah langkah atau tindakan hukum yang di lakukan oleh Kejaksaan Negri (Kejari) Cikarang Kabupaten Bekasi. Bahkan bukan saja Memberikan dukungan, tetapi H.M.ZAENAL ABIDIN juga dengan tegas meminta agar Kejaksaan Negri (Kejari) Cikarang bekerja secara Profesional sesuai prosedur yang ada, untuk menuntaskan kasus Dugaan Gratifikasi itu, agar kasusnya menjadi terang benderang. Kejaksaan Negri (Kejari) Cikarang Kabupaten Bekasi, kata dia, tidak perlu ragu atau bimbang dan tidak perlu pandang bulu, siapapun pelakunya apabila sudah di temukan bukti bukti yang Cukup harus di seret ke pengadilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya secara Hukum. Tegas H.M.ZAENALABIDIN,SE.