Bekasi-Mitra Hukum Bhayangkara
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SNIPER INDONESIA, Gunawan, mengungkapkan pandangannya mengenai keharusan beberapa pejabat publik untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebelum mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif. Pernyataan ini menuai perhatian luas di tengah persiapan menuju pemilihan umum legislatif yang dijadwalkan pada tahun depan.
Hal ini, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Bagi kepala desa maupun perangkat desa (perades) yang masih aktif dan ingin mendaftar menjadi peserta pemilu legislatif harus membuat surat pengunduran diri.
Selain itu, surat pernyataan pengunduran diri juga berlaku untuk pejabat lain. Di antaranya anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri.
Gunawan menjelaskan alasannya mengapa pejabat publik sebaiknya mengundurkan diri sebelum mendaftar sebagai calon anggota legislatif. Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses demokrasi serta untuk meminimalisir potensi konflik kepentingan.
KPUD kabupaten bekasi harus jeli dan teliti memeriksa berkas persyaratan pencalegan sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT). Jangan sampai para bacaleg yang status profesi/jabatan yang dilarang oleh UU diloloskan menjadi DCT.