Jawabarat- Mitra Hukum Bhayangkara
Ketua DPW Propas (Pro Prabowo Subianto) Jawa Barat, Iis Riska Fransiska membantah pernyataan yang menyebutkan dirinya tidak bijak saat menerbitkan Surat Keputusan Pembekuan Kepengurusaan Antar Waktu DPD Propas Kabupaten Bekasi serta kepengurusan dibawahnya
Menurutnya, tindakan yang dilakukannya tersebut sudah sesuai dengan prosedur.
“Saya tegaskan bahwa Surat Pembekuan tersebut bukan tanpa dasar dan itu semua sudah melalui prosedur yang jelas, saya juga tidak semena – mena dalam membuat keputusan karena sebelumnya melakukab crosschek terlebih dahulu,”Ujar Fransiska.
Ia menambahkan ada beberapa hal yang mendasari diterbitkannya Surat Keputusan Pembekuan Kepengurusan Antar Waktu DPC Propas Kabupaten beserta kepengurusan dibawahnya.
“Saya tidak asal membuat keputusan, ada beberapa hal kenapa kemudian ada pembekuan tersebut, salah satunya karena diduga ada pelanggaran yang dilakukan, ” Tambahnya.
Ia mengharapkan seluruh pengurus Propas Kabupaten Bekasi memakluminya, sehingga organisasi dapat berjalan sesuai ketentuan dan aturan dalam kepengurusan Propas di wilayahnya.
“Surat Keputusan Pembekuan ini berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan, semoga semua pengurus bisa memahami dan memaklumi agar Propas bisa berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan dan disepakati,” Harapnya






