Blora – mediamitrahukumbhayangkara.com Lembaga Badan Permusyawaratan Desa( BPD) layaknya lembaga legislatif di Desa, dan mempunyai fungsi penganggaran serta pengawasan dari kekuasaan Kepala Desa. Rabu, (25/10/2023).
Seperti Hari Selasa ( 24 – 10 – 203), Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, melakukan penolakan dalam Musyawarah Desa ( Musdes) tentang Rencana Pembangunan Desa dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Desa ( RKP Desa).
Semua sudah jelas, Kepala Desa mengajukan Raperdes pada Badan Permusyawaratan Desa ( BPD), bisa dalam 3 alternatif yakni (1) sepakat tanpa catatan, (2) sepakat dengan catatan ( 3) menolak dengan alasan.
Walaupun, sudah dihadiri oleh Camat Blora, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa( PMD) Blora, tokoh masyarakat, RT, RW, Pendamping Desa dan lain sebagainya.
Sementara itu menurut Ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora Yuli Purnomo saat ditemui awak media menjelaskan kronologi penolakan Musyawarah Desa ( Musdes), karena secara regulasinya mulai dari undangannya sudah tidak tepat sama sekali,itupun Saya langsung matur Pak Camat.
Bahkan undangan kami terima dari Pemdes, Senin malam Tanggal (23 – 10 – 2023) sampai kita, padahal acaranya Musyawarah Desa ( Musdes) Hari Selasa (24 – 10 – 2023), dan ditambah lagi, undangan tidak atas Nama BPD, namun Nama perorangan, seharusnya undangan malahan dari pihak BPD, bukan sebaliknya.