Berita  

Ketiga Tersangka Disangkakan Pasal 368 ayat ( 1) KUHP jo Pasal 55 KUHP, tegas Gembong.

Ketiga Tersangka Disangkakan Pasal 368 ayat ( 1) KUHP jo Pasal 55 KUHP, tegas Gembong.

BLORA, ( JATENG), Media Mitra Hukum Bhayangkara, Sabtu ( 24 – 5 – 2025)

Viral !! Tiga orang ditangkap polisi usai melakukan pemerasan terhadap warga di rumah makan di Kecamaran Bloran, Kabupaten Blora. Ketiganya memeras korban dengan modus mengaku sebagai wartawan.
Kasi Humas Polres Blora AKP Gembong Widodo mengatakan bahwa pelaku tersebut yakni JS (55), FAP (42), dan S (45). Ketiga pelaku itu memaksa korban memberikan sejumlah orang untuk pemberitaan.

“Diduga melakukan pemerasan dengan memaksa pelapor menyerahkan uang terkait pemberitaan di media sosial,” jelasnya saat dimintai konfirmasi Sabtu (24/5/2025).
“TKP-nya di rumah makan,” sambungnya.

‘Peristiwa ini terjadi pada Kamis (22/5) sekira pukul 19.56 WIB. Ketiga pelaku disebut meminta uang kepada korban itu dengan dalih telah memuat berita di medianya

Baca Juga  School of Design BINUS UNIVERSITY Eksplorasi Teknologi melalui Media dan Desain Spasial

‘Terbongkarnya Aksi Wartawan Gadungan Incar Dokter-Anggota Dewan Kencan di Hotel
“Ketiga pelaku, yang mengaku sebagai wartawan, meminta uang sejumlah uang terkait pemberitaan yang diunggah di media sosial pada 22 Mei 2025,” jelas Gembong.

Korban lalu melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Polisi kemudian bertindak dan menangkap ketiga pelaku saat transaksi berlangsung.

“Saksi DW menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku FAP. Saat transaksi berlangsung, petugas dari Polres Blora mengamankan ketiga pelaku untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Penulis: Himawan Kabiro Jawa Tengah Editor: Admin