Berita  

“Ketiga Pelaku Dikenakan Pasal 114 Ayat ( 1) atau Pasal 112 Ayat ( 1), UU RI Narkotika, tegas Kapolres Blora.

“Ketiga Pelaku Dikenakan Pasal 114 Ayat ( 1) atau Pasal 112 Ayat ( 1), UU RI Narkotika, tegas Kapolres Blora.

BLORA, (JATENG), ( 14 – 8 – 2024), Media Mitra Hukum Bhayangkara

Langkah Cepat Satuan Reserse Narkotika ( Satresnarkoba) Polres Blora, Polda Jateng, berhasil membekuk Tiga ( 3) Laki – laki pengedar narkotika jenis sabu – sabu.

“Ketiga pelaku dibekuk pada 8 – Agustus – 2024, sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Gatot Subroto sebelah barat perempatan lampu merah Biandono, Kelurahan Kauman, Kecamatan Blora.

“Saat konfrensi Pers Rabu ( 14 – 8 – 2023) Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto dan didampingi Kasatresnarkoba AKP Edi Santoso, Kasi Humas Polres Blora AKP Sunardi menjelaskan, bahwa Ketiga pelaku jaringan narkotika jenis sabu – sabu, diamankan oleh petugas adalah J ( 34)warga Kecamatan Tunjungan, TBT ( 53) warga Kecamatan Banjarejo, serta RU ( 46), warga Kecamatan Jiken.

Baca Juga  KEGIATAN PENGAMANAN PENYALURAN BANTUAN PANGAN BERAS TAHUN 2023 DESA JATI KEC CIPUNAGARA WILKUM POLSEK PAGADEN POLRES SUBANG

“Berawal dari laporan warga, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka Pertama, berinisial J ( 34) warga Kecamatan Tunjungan.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 ( Dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, dimasukkan kedalam bungkus rokok Gudang Garam Surya 12, saat itu dibawa oleh tersangka.

“Berdasarkan keterangan tersangka J, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 tersangka lainnya.

“Selain mengamankan para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti dari Ketiga tersangka antara lain: 2 ( 2) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening, kemudian dibungkus menggunakan kertas grenjeng rokok, lalu dimasukkan kedalam bungkus rokok, 1 ( Satu) buah handphone merk Oppo warna hitam, 1 ( 1) potong celana pendek warna abu -abu, seperangkat alat hisap bong yang terbuat dari botol plastik, 2 ( Dua) buah cottonbud, 1 ( Satu) buah korek api. jelasn”Kapolres Blora menegaskan” Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ketiga dijerat Pasal 114 ayat ( 1) atau Pasal 112 ayat ( 1) UU RI No 35 Tahun 2009,,tentang Narkotika. tegasnya.

Penulis: Himawan Kabiro Jawa Tengah Editor: Admin