Semenjak Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik berlaku, setiap pejabat publik diwajibkan transparan terhadap anggaran yang dikelolahnya, termasuk Kepala Desa, yang semenjak tahun 2015 mendapatkan anggaran yang cukup besar dari Anggaran Pendapat Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Minggu 05/03/23.
Dikabupaten Bekasi Kepala Desa mendapatkan beberapa jenis anggaran yaitu, Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Alokasi Desa (DAD), Bagi Hasil Retrebusi (BHR) serta Bantuan dari Provinsi.
Menurut Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI), Syahban Siregar, S.H.,M.H., Saat diwawancarai oleh awak media ia pun mengatakan, bahwa di kabupaten Bekasi masih banyak Kepala Desa penerima anggaran yang cukup besar tersebut tidak berani untuk transparan ke Publik, hal tersebut jelas kontradiksi dengan cita-cita Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang mengamanatkan setiap Pejabat Publik harus transparan dalam pengelolaan anggaran yang di kelolahnya,” ungkap Syahban Siregar
Lebih lanjut, Syahban Siregar mengklaim beberapa Kepala Desa yang tidak berani transparan di Kabupaten Bekasi ada di Kecamatan Serangbaru, yakni diantaranya Kepala Desa Sirnajaya, Kepala Desa Cilangkara dan Kepala Desa Jayasampurna. ” kami berani mengatakan bahwa Kepala Desa Sirnajaya, Kepala Desa Cilangkara dan Kepala Desa Jayasampurna tidak transparan, karena kami sudah menyampaikan surat permohonan informasi publik atas beberapa dokumen yang menurut hemat kami adalah dokumen Informasi Publik, namun sampai sekarang belum diberikan”-pungkasnya.