Berita  

Kepala Desa Di Kecamatan Cikarang Timur, Diduga Sudah Melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Dengan Mendukung Salah Satu Calon Legislatif

Kepala Desa Di Kecamatan Cikarang Timur, Diduga Sudah Melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Dengan Mendukung Salah Satu Calon Legislatif

Bekasi – mediamitrahukumbhayangkara.com
Tersiar kabar yang cukup menghebohkan datang dari Desa Tanjungbaru Dan Jatibaru Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi yang ramai masyarakatnya diarahkan oleh perangkat Desa agar mendukung salah satu Calon Legislatif DPRD Kabupaten Bekasi dapil 7 Cikarang Timur.

Menurut sumber yang dapat di percaya warga Desa Tanjungbaru Kecamatan Cikarang bahwa sudah bukan rahasia lagi Kepala Desa mengarahkan stafnya agar mengkoordinir untuk memilih salah satu calon Legislatif di Dapil 7 yang memang anak seorang pengusaha limbah.

Sementara yang sudah terendus modusnya baru di dua desa yaitu Tanjungbaru dan Jatibaru yang sudah banyak arahan dari kepala desa yang menggerakkan Aparatur desanya untuk mendukung salah satu calon anggota legislatif yang seorang anak pengusaha dari partai besar.

Baca Juga  Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Karangbahagia, Patut di Usut Penggunaanya

Berkedok pembuatan Pos Siskamling Melibatkan semua unsur pemdes, dengan di biayai oleh salah seorang calon yang memang berlimpah harta yang bisa membeli segalanya.

Kepala Desa Jatibaru Sadar Darmadi mengatakan kepada awak media waktu di konfirmasi via WhatsApp mengatakan siapapun yang datang caleg kerumah saya open, akan tetapi saya tidak berkecimpung kembali ke demokrasi kepada rakyat pilihanya.

Waktu ada acara voly di Kp cambay mamang saya tidak tau ,itulapangan voly boleh saya bangun , kemarin juga panitia saya tegur boleh di adakan open bola voly tetapi jangan bawa bendera partai pungkas Sadar Darmadi.