Mediamitrahukumbhayangkara.com | Bekasi-Dengan beredarnya sanggahan dari Kepala BKPSDM tentang Rotasi Mutasi dan Promisi di Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Ketua Umum Sniper sekaligus sebagai pemerhati kebijakan publik Gunawan menyayangkan pernyataan H.Abdilah Majid Selaku Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Pemkab Bekasi di media online bahwa: “Soal nama-nama dan pangkat serta penempatan ASN semua menjadi kebijkan Pj.Bupati dan Baperjakat. BKPSDM hanya SKPD yang mengeksekusi kebijakan sesuai dengan draf yang diterima.”
Sambung Gunawan Pernyataan Kepala BKPSDM seperti itu hanya lepas tanggungjawab terkait kisruhnya mutasi promosi yang telah dilaksanakan (16/01/2023). Padahal terjadinya kekisruhan itu bermula ada surat keputusan kemendageri yang menyetujui ijin pelantikan mutasi-promosi sebanyak 170 PNS di lingkungan pemerintah kabupaten bekasi. Sementara dari jumlah 170 PNS tersebut sebanyak 55 PNS tidak dilantik karena pertimbangan teknis dari BKN (Badan Kepegawain Negara) dengan alasan belum dua tahun dan belum diklat kepemimpinan. Nah, dialur teknis penyusunan mutasi promosi saja sudah ambigu.
Jadi yang harus bertanggungjawab adalah Kepala BKPSDM bukan malah melempar persoalan ke pihak lain, karena BKPSDM merupakan liding sektornya Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), salah satunya dalam mengelola sistem satu data kepegawaian di lingkungan pemerintahan kabupaten bekasi agar mampu mendorong pengambilan kebijakan mutasi-promosi melalui pemenuhan data yang akurat dan terbuka tambah Gunawan