Bekasi -Mitra Hukum Bhayangkara
Jembatan BSA 1 Sukatani yang baru baru ini menjadi sorotan awak media karna pekerjanya meninggal kan proyeke menjadi terbengkalai.
Kepala Bidang Jembatan Achmad Fauzi Bungkam tidak memberikan jawaban waktu di konfirmasi awak media, tentang terbengkalai nya pembangunan Jembatan BSA 1.
Setali tiga uang dengan pengawas dari dinas DSDMBK H Amin Tidak menjawab waktu di konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp.
Sepertinya mereka sudah biasa melanggar tentang keterbukaan informasi publik yang pelit informasi untuk di ketahui publik
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Jadi Catatan Untuk Kepala Dinas DSDMBK Henri Lincon agar menegur bawahannya agar dapat ramah kepada awak media yang sedang mencari informasi






