Kabupaten Bekasi – Mitra Hukum Bhayangkara
Nasep Iskandar, yang sering di sapa Bung Ken, yang juga sebagai wakil ketua KADIN Kab.Bekasi Wku-Pertanian mengatakan.
Mengapa BUMD-Pertanian Wajib ada di kab.bekasi.
Pertama: Sebagai keberpihakan kebijakan pada kaum tani, terkait stabilisator harga pangan dalam hal utama adalah gabah petani di mana kelak harga gabah bisa di standarkan oleh perintah daerah lewat bumd-pertamian dimaksud sbab bukan tidak mukin setelah terbetuknya nanti makan heler-heler modern milik bumd tersebut akan menerima pasokan gabah dari petani dengan harga standar perintah tanpa di kontrol oleh para mafia pangan dan atau perkulakan-perkulakan yang ada, dengan demikian hak jual gabah petani bisa terlindungi.
Kedua: ini mengingat bahwa jumlah penduduk semakin bertambah, juga terkait bertambahnya migrasi para pekerja dari luar daerah di beberapa kawasan industri yang ada di bekasi, ini merupakan tantangan namun sekaligus peluang bagi pemerintah daerah.
Ketiga: Peluang pasar, dan pasar Industri terbuka lebar di depan mata, bukan tidak mungkin dari ribuan perusahaan yang berada dalam beberapa kawasan ada yang sangat membutuhkan pasokan beras sebagai bahan baku produksi mereka, pertanyaanya dari mana bahan baku dimaksud selama ini.? tentu bisa saja bahan bakunya dari petani daerah.
Namun perlu di catat, apakah petani bekasi atau heler-heler (gilingan padi) yang ada di masyarakat memenuhi standar syarat yang di tentukan perusahaan dapat di penuhi oleh masyarakat kebanyakan, jawabanya tentu tidak sebab ini membutuhkan kepadatan teknologi heler yang canggih dan modern, yang itu artinya padat modal.






