Bekasi-Mitra Hukum Bhayangkara
Almarhum MES mengajukan modal credit ke Bank BRI dan ditengah masih ada angsuran MES meninggal dunia, sehingga angsuranpun mandek tidak terbayarkan, dan diharuskan untuk melunasi angsuran oleh pihak Bank.
Akhirnya pihak ahli waris almarhum Mendatangi Kantor BPPH PP Kabupaten Bekasi yang beralamat dijalan Raya Citarik Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, untuk meminta bantuan hukum atas permasalahan yang dihadapi dengan pihak Bank.
H Ujang Suryadi SH MH sebagai Ketua BPPH PP Kabupaten Bekasi mengatakan kepada awak media bahwa kami BPPH PP Kabupaten Bekasi adalah milik masyarakat Bekasi yang butuh bantuan pendampingan hukum untuk mendapatkan keadilan.
H Ujang Suryadi menambahkan setelah menerima kuasa dari pihak keluarga almarhum MES, tim pengacara BPPH diantaranya Wawan Hermawan SH, Udi Jaelani SH MH, Syarif Hidayat SH dan dipimpin langsung oleh saya Ujang Suryadi SH MH-Red mendatangi kantor Bank BRI untuk bernegosiasi tentang kendala yang dihadapi klien
Alhamdulillah kami diterima dengan baik oleh management Bank tersebut dan kami diajak diskusi tentang masalah yang di hadapi oleh keluarga dan ahli waris almarhum MES, Dangan kesimpulan pihak Bank akan membantu atas persoalan tersebut siatas pungkas Ketua BPPH Ujang Suryadi SH MH
Udi Jaelani SH MH menambahkan bahwa kami atas nama team kuasa hukum mengucapkan terimakasih kepada pihak Bank BRI Cabang Cibitung yang sangat kooperatif dalam menerima kehadiran kami selaku kuasa hukum sehingga solusi yang d harapkan mendapatkan kesepakatan, sehingga sasaran atau target dalam penanganan perkara wanprestasi yg dialami klien BPPH dapat berakhir dg kesepakatan yg memuaskan.