Berita  

Kejati Kalbar Tahan Lagi Satu Tersangka Korupsi Kasus Pengadaan Tanah Bank Milik Pemda

Kejati Kalbar Tahan Lagi Satu Tersangka Korupsi Kasus Pengadaan Tanah Bank Milik Pemda

Pontianak, Mitra Hukum Bhayangkara

Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Rabu (10/09/2025), telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka berinisial RS terkait dugaan korupsi kegiatan pengadaan tanah yang digunakan untuk Pembangunan Kantor Pusat salah satu Bank milik Pemerintah Daaerah Provinsi Kalimantan Barat, dimana RS selaku pihak ketiga yang menerima kuasa dari penjual, dan penetapan tersangka itu berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti yang diperoleh, dengan didukung oleh bukti-bukti lain dalam berkas perkara terdakwa PAM.

Kejati Kalbar Tahan Lagi Satu Tersangka Korupsi Kasus Pengadaan Tanah Bank Milik Pemda

Pada press release Asisten Tindak Pidana Khusus SIJU, SH.MH, menyampaikan bahwa saksi RS sebelumnya telah dipanggil secara patut sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut atau tidak hadir tanpa keterangan, selanjutnya Penyidik Kejati Kalbar meminta bantuan kepada Bidang Intelijen Kejati Kalbar untuk melacak keberadaan saksi RS, sehingga tadi malam, pada hari Selasa, 09 September 2025 pada pukul 20.30 WIB, Tim Penyidik bersama-sama dengan Tim Intelijen Kejati Kalbar dan AMC Kejagung RI berhasil mengamankan saksi RS dirumahnya di daerah PIK Jakarta, kemudian diterbangkan ke Pontianak dan dibawa langsung ke kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga  Akibat Intensitas Hujan Sangat Tinggi Tanggul Sungai Penghubung Desa Sowan Kidul -Tedunan Jepara Jebol

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, saksi RS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, tentunya dengan bukti permulaan yang cukup dan terhadap tersangka RS oleh Penyidik Kejati Kalbar dilakukan penahanan selama 20 (dua hari) ke depan mulai hari ini tgl 10 September 2025 s/d 29 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak.