Berita  

KEJATI KALBAR TAHAN 2 TERSANGKA TIPIKOR PENGGUNAAN DANA HIBAH PEMBANGUNAN GEREJA KALIMANTAN EVANGELIS (GKE) “PETRA” TA. 2017 dan TA. 2019

KEJATI KALBAR TAHAN 2 TERSANGKA TIPIKOR PENGGUNAAN DANA HIBAH PEMBANGUNAN GEREJA KALIMANTAN EVANGELIS (GKE) “PETRA” TA. 2017 dan TA. 2019

Pontianak, Mitra Hukum Bhayangkara

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) Pada Senin 08 September 2025 sekitar Pukul 17.00 Wib, melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus yang bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar, Jalan A.Yani No. 82 Pontianak, telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka dalam perkara dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang untuk Pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” TA. 2017 dan TA. 2019.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Siju, SH.MH dalam Pers Riliase No :PR.35/0.1/Kph.3/09/2025 menyampaikan, bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi, yang mengarah kepada dugaan kuat keterlibatan para tersangka dalam penyimpangan pelaksanaan penggunaan dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” TA. 2017 dan TA. 2019, dimana TAHUN ANGGARAN 2017, Gereja Kalimantan Evangelis (Gke) “Petra”, Mendapat dana Hibah dari Pemda Sintang sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) untuk pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang. HN selaku Seksi Pelaksana bersama dengan RG selaku koordinator tenaga teknis Pembangunan Gereja GKE ”PETRA” Sintang Tahun Anggaran 2017 tidak melaksanakan Pembangunan sesuai dengan NPHD/RAB. Bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 748.906,017,39,- (tujuh ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus enam ribu tujuh belas rupiah koma tiga puluh sembilan sen) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Politeknik Negeri Pontianak dan Laporan Hasil Audit Tim Auditor Kejati Kalbar.
Sedangkan TAHUN ANGGARAN 2019, Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” TA. 2017, Mendapat dana Hibah dari Pemda Sintang sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) untuk pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang. HN selaku Seksi Pelaksana Pembangunan Gereja GKE ”PETRA” Sintang Tahun Anggaran 2019 membuat dan menandatangani Laporan Pertanggungjawaban Gereja GKE PETRA Sintang Tahun Anggaran 2019 tanggal 27 April 2019 padahal kegiatan/pembangunan Gereja tidak pernah dilaksanakan pada tahun 2019 karena Pembangunan Gereja tersebut sudah selesai dilaksanakan pada tahun 2018. Sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negera Tahun 2019 sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Politeknik Negeri Pontianak dan Laporan Hasil Audit Tim Auditor Kejati Kalbar.
Berdasarkan keterangan para Saksi dan didukung dengan alat bukti lainnya, kajimi menetapkan :

Penulis: Sulaiman Kabiro Kalimantan Barat Editor: Admin