Berita  

Kejati Kalbar Penjarakan Kedua Korupsi Penerima Dana Hibah, GKE Petra Sintang Dan Mujahidin Pontianak

Kejati Kalbar Penjarakan Kedua Korupsi Penerima Dana Hibah, GKE Petra Sintang Dan Mujahidin Pontianak

Kalbar, Mitra Hukum Bhayangkara

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) hingga kini terus menunjukan keseriusannya dalam penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Yang mana belum lama ini pada Senin, 10 November 2025 Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus nya, telah resmi menetapkan status tersangka dan menahan mantan Wakil Bupati Sintang priode 2016 – 2021 Asliman, karena diduga melakukan korupsi penggunaan Dana Hibah Pemerintah Kabupaten Sintang, yang diperuntukan ke Gereja Kalimantan Evangalis atau GKE PETRA Sintang, sebesar Rp. 3 Miliar pada tahun anggaran 2017 dan 2019, hal ini dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta,SH.MH.

Kemudian tidak berselang lama, lagi-lagi Kejati Kalbar menetapkan dua tersangka terhadap Is dan MR, dan menahan nya, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Hibah Pembangunan Gedung SMA Mujahidin Pontianak, yang bersumber dari Anggaran Pemerintah Provinsi Kalbar tahun 2020 – 2022 dengan besaran Rp.22.042.000.000,- (Dua puluh dua miliar Empat puluh dua juta rupiah), yang dari hasil penganggaran Pemerintah Provinsi Kalbar.

Baca Juga  Warga Masyarakat Desa Sumbersari menyampaikan Pernyataan Sikap dan Dukungan terhadap Proses Penegakan Hukum Kejari dan Inspektorat Kabupaten Bekasi terhadap Korupsi Dana Desa Pemerintahan Desa Sumbersari Kecamatan Pebayuran

Penetapan tersangka itu oleh penyidik digedung Kejati Kalbar Jalan A.Yani Pontianak, berdasarkan hasil rangkaian pemeriksaan serta penggeledahan dan mengumpulkan barang bukti pada Rabu, 12 November 2025, kata Siju Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar kepada wartawan.

Penulis: Sulaiman Kabiro Kalimantan Barat Editor: Admin