Polres Pekalongan
Polda Jateng– mediamitrahukumbhayangkara.com
Telah dilakukan pemusnahan barang bukti tahun 2023 di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Rabu (25/05).
Kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari, S.H., M.H., Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H., Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H., Kasat Narkoba AKP Herawan Prasetyo Budi, S.H., M.H., Kasi Pengolahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kab. Pekalongan Isa Yeihansah, S.H., M.H., Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan serta kepala BNN Batang.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Kasi Pengolahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Isa Yeihansah, bahwa rekapitulasi perkara dan barang bukti tahun 2023 diantaranya tindak pidana narkotika 5 perkara dengan BB 11,74522 gram sabu, tindak pidana psikotropika 2 perkara dengan BB 20 Butir pil Alprazolam.
“Untuk tindak pidana kesehatan 7 perkara dengan BB 2068 butir pil kuning berlogo MF, 105 butir pil Hexymer, 19 Botol cairan infus vitamin C dan 350 bungkus jamu berbagai macam merk sedangkan tindak pidana kekerasan seksual 1 perkara dengan BB 1 Buah sayatan daging,” ujarnya.
Isa menambahkan, untuk tindak pidana perjudian 1 perkara, dengan BB 2 buah buku tulis dan sobekan kertas, tindak pidana pengeroyokan 1 perkara, dengan BB 1 buah sabit. “Sedangkan untuk tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain 2 perkara dengan BB 2 buah senjata tajam dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan 1 perkara, dengan BB 1 buah pisau dapur,” paparnya.