Hukum  

Kejari Kabupaten Bekasi Menunggu Komitmen Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Yang Akan Menyerahkan Mobil Yang Diduga Menjadi Objek Penyitaan Kejari Kabupaten Bekasi Sore Sabtu 12 Agustus 2023

Kejari Kabupaten Bekasi Menunggu Komitmen Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Yang Akan Menyerahkan Mobil Yang  Diduga Menjadi Objek Penyitaan Kejari Kabupaten Bekasi Sore Sabtu 12 Agustus 2023

Berdasarkan ekspose perkara di kejati jabar dimana para eksposan sependapat untuk meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Bahwa pada hari jumat 11 Agustus 2023, berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (2) KUHAP
Yaitu Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya. Kejari Kabupaten Bekasi melakukan penyitaan terhadap 2 (dua) unit mobil yang diduga merupakan hasil gratifikasi oknum anggota dewan tersebut namun kegiatan penyitaan tersebut tidak dapat terlaksana karena adanya perlawanan dari oknum anggota dewan tersebut dan masa dari partai politik.

Pihak Kejari kabupaten Bekasi telah menjelaskan ketentuan KUHAP terkait penyitaan serta prosedur yang dapat dilakukan bila tidak sependapat dengan penyitaan tersebut yaitu dengan menempuh praperadilan.

Namun dikarenakan ada dugaan propokator dari pihak yang mengusai kendaraan tersebut kepada masa dan karena ketidak tahuan masa terhadap aturan hukum tersebut maka masa semakin memanas dan beringas dan tidak mau mendengarkan penjelasan pihak kejaksaan.

Bahwa dikarenakan situasi yang tidak mendukung guna menghindari ricuh, kegiatan penyitaan mobil tersebut batal dilakukan dan jaksa penyidik kembali ke Kejari Kabupaten Bekasi

Penulis: Redaksi Editor: Admin