Blora – mediamitrahukumbhayangkara.com
Rabu ( 27/9/2023) – Buntut Pengisian Perangkat Desa ( Perades) Desa Sambiroto, Kecamatan Kunduran, yang diduga ada kecurangan, yang dilakukan oknum Kades, dan saat kini sudah tiba babak baru dengan pemanggilan kedua pelapor untuk dimintai keterangan Polres Blora.
Budi Santoso dan Sarjan warga Desa Sambiroto Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora dengan didampingi Yohanes Khristofurius Tiwu, S.H., selaku Kuasa Hukumnya, hari ini memenuhi panggilan Polres Blora terkait pelaporan Kepala Desa (Kades) Sambiroto, Selasa (26/09/2023).
Pemanggilan Budi Santoso dan Sarjan tersebut guna memberikan keterangan di Polres Blora berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/208/IX/2023/Reskrim tanggal 16 September 2023, atas Laporan Pengaduan Budi Santoso Nomor: STTLP/191/IX/2023/Jateng/Res Blora pada tanggal 13 September 2023 lalu.
Yohanes Khristofurius Tiwu selaku Kuasa Hukum Budi Santoso menyampaikan bahwa, “Agenda hari ini, saya sebagai Kuasa Hukum mendampingi para pelapor memenuhi undangan dari Unit Tipikor sehubungan dengan pengaduan tanggal 13 September 2023, maka hari ini dipanggil oleh Unit Tipikor untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan penggelapan aset desa dan jual beli Perades yang dilakukan oleh Sukarno selaku Kades Sambiroto,” ucapnya.
“Kami berharap, di dalam pemeriksaan kedepan, itu harus diperiksa semuanya, baik Kepala Desa maupun para peserta yang mengikuti tes pengisian Perangkat Desa pada tanggal 6 September 2023 tanpa terkecuali, termasuk Panitia pengisian Perades dan Camat,” imbuhnya.