Mediamitrahukumbhayangkara.com | Blora – Pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 sekira pukul 01.30 wib telah terjadi peristiwa kebakaran rumah di Kel.Kunduran RT.04/01, KelurahaKunduran, Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora.
Awal mula terjadinya peristiwa kebakaran rumah tersebut pada saat saksi 1(anak korban) sedang tidur dan terbangun karena mencium bau seperti benda terbakar. Kemudian saksi 1 (anak korban) keluar kamar dan melihat api menyala dari kamar tengah bagian timur.
Lalu saksi (1) Ardan Putra Wijaya membangun ayahnya (korban) memberitahukan bahwa kamar tengah bagian timur terbakar dan membangunkan ibunya untuk keluar rumah. Sedangkan korban berusaha memadamkan api tetapi api terlalu besar dan korban keluar rumah sambil berteriak minta tolong kebakaran-kebakaran.
Mendengar teriakan minta tolong kemudian datang saksi (2) Eko Santoso bersama Teguh Joko Laksono dan warga yang lain berdatangan untuk membantu menyelamatkan barang-barang. Serta pelopor kemudian melaporkan peristiwa kebakaran tersebut ke Polsek kunduran.Jelasnya.
Tidak waktu lama kemudian petugas dari Polsek kunduran datang. Setelah itu petugas Damkar dari kecamatan Ngawen juga datang tetapi api sudah membakar habis rumah korban.
Sementara AKP Kumaidi yang sedang berada lokasi menjelaskan berdasarkan keterangan saksi saksi dan hasil olah TKP Penyebabnya karena adanya konsleting listrik dan untuk korban jiwa Satu Orang bernama (EM) umur 65 Tahun. Sedang yang terbakar ada Sepeda Motor, kulkas, 6 tempat tidur, 3 lemari baju, 5 bifet dan lain lain karena semua ludes.
Untuk kerugian belum bisa ditotal karena masih mengevakuasi korban,” jelasnya.