Jakarta- mediamitrahukumbhayangkara.com
M.Irayadi, SH., MH selalu Ketua DPP GSPMII menyatakan beberapa hal dalam MUSNIK V PUK GSPMII PT PENCİL LEAD INDONESIA yang dilaksanakan pada hari minggu, 28 Mei 2023.
Adapun yang disampaikan diantaranya:
- Langkah GSPMII dalam berinteraksi dengan kementrian ketenagakerjaan RI yang bertujuan mengingatkan bahwa salah satu tugas utama dinas ketenagakerjaan yang seharusnya lebih menitikberatkan perlindungan bagi hak dan kepentingan pekerja dengan satu aspeknya adalah kemampuan pengusaha, bukan sebaliknya. Kondisi ini diingatkan oleh DPP GSPMII mengingat beberapa masa belakangan ini, ada indikasi dan arah kementerian ketenagakerjaan seakan akan menomorduakan perlindungan hak dan kepentingan pekerja.
- Pentingnya kekompakan dan kebersamaan dalam pergerakan Pimpinan Unit Kerja (PUK) sebagai ujung tombak perjuangan serikat pekerja dalam memberikan perlindungan serta memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja di tingkat perusahaan.
- Pentingnya komunikasi dan koordinasi antar perangkat, PUK-DPC dan DPP sehingga transfer ilmu dan pengetahuan tentang ketenagakerjaan dapat disampaikan ke semua tingkatan kepengurusan.
Sementara, Donny Kriswandi, SH.,MH selalu Kabid. Hukum dan advokasi DPP GSPMII menyatakan bahwa GSPMII merupakan satu serikat pekerja yang selama ini lebih memfokuskan pergerakannya sesuai dengan UU No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja dan UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam menyelesaikan permasalahan yang ada. Walaupun saat ini, hukum ketenagakerjaan berisikan aturan yang kurang berpihak dengan pekerja. Hal ini memberikan tantangan bagi pengurus Serikat pekerja di semua tingkatan untuk selalu memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja.
Acara MUSNIK V PUK GSPMII PT. PENCİL LEAD INDONESIA dihadiri oleh Ketua DPP dan perangkatnya, Ketua DPC GSPMII Kab/Kota Bekasi dan Perangkatnya, beberapa undangan PUK GSPMII lainnya, seperti PUK GSPMII PT Printec perkasa II, PUK GSPMII PT Grafitecindo cipta prima, PUK GSPMII PT BTI, dan PUK GSPMII PT PSAJ.