Berita  

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Diungkap Polres Kebumen, Pengakuan Tersangka Mengejutkan

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Diungkap Polres Kebumen, Pengakuan Tersangka Mengejutkan

Polres Kebumen – mediamitrahukumbhayangkara.com

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen. Dalam kasus itu, seorang perempuan 38 tahun inisial ST warga Desa Mangunweni, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka disangka melakukan penipuan terhadap calon tenaga kerja, di sisi lain, Penyidik juga mempersangkakan ST dengan pasal anti perdagangan orang karena diduga mengirim tenaga kerja ke luar negeri tidak melalui jalur yang resmi (ilegal).

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin dalam keterangan pers mengungkapkan, total korban 25 orang dari dalam dan luar Kabupaten Kebumen. Jumlah ini dimungkinkan masih bisa bertambah.

Baca Juga  Penghargaan Kabupaten Terinovatif, Menjelang Hari Jadi Blora ke 275.

Selain didominasi warga Kebumen, para korban juga berasal dari Kabupaten Banyumas, dan Kabupaten Cilacap.

“Para korban dijanjikan akan bekerja di Jepang dengan gaji 30 juta Rupiah per bulan,” jelas Kapolres yang saat itu didampingi Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Dandim 0709 Kebumen Letkol Czi Ardianta Purwandhana, Kejaksaan Negeri Kebumen, PN Kebumen dan Disnaker, Selasa 13 Juni 2023.

Agar bisa bekerja di Jepang sebagai tenaga kerja Indonesia, para korban harus menyetorkan uang 120 juta Rupiah untuk mengurus persyaratan pada sekitar bulan Juni 2022. Namun setelah menyetorkan uang, tersangka tak kunjung memberangkatakan para korban hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Kebumen.

Penulis: TantiEditor: Novia