Berita  

Kasus Jual Beli Ruko Pasar Wulung Jika Penyidik Mau Mengembangkan, Diduga Masih Ada Aktor Lainnya

Kasus Jual Beli Ruko Pasar Wulung Jika Penyidik Mau Mengembangkan, Diduga Masih Ada Aktor Lainnya

Blora – mediamitrahukumbhayangkara.com
Selasa, ( 22/8/2023) Sebelumnya, Polres Blora telah memeriksa 40 saksi yang merupakan pedagang dari Pasar Wulung dan 2 oknum Aparat Sipil Negara ( ASN) dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Blora.

Akhirnya Polres Blora menjadikan 2 tersangka yakni M dan K dalam kasus dugaan pungutan liar ( Pungli) berupa jual beli kios Pertokoan Pasar Wulung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora.

Setiap ruko bervariasi, mulai dari Rp 45 juta, hingga Rp 50 juta, yang mengakibatkam kerugian sekitar Rp 800 juta.

Sementara itu menurut salah satu warga Blora ( M) menduga kalau Penyidik mau membedah sampai aktor lainnya dalam kasus jual beli kios di Pasar Wulung, akan ada lagi tersangka lainnya, tidak hanya M dan K saja, diduga masih ada aktor lain yang masih bebas menghirup udara segar.

Baca Juga  Salah Satu Warga Desa Sendangharjo, Meminta Batas Patok, Antara Milik SHM dan Lahan Perhutani

Apalagi uang total Rp 800 juta, dari hasil jual beli ruko, mulai dari Rp 45 juta, hingga Rp 50 juta, terbilang fantastis nilainya, sangat melukai perasaan masyarakat Blora.

Saya berharap, Polres Blora mengembangkan kasus jual beli Ruko Pasar Wulung, sampai ke dalangnya juga, agar publik puas dengan kinerja Kepolisian Polres Blora khususnya,”harapnya.