Berita  

Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan Rp 403 juta Menimpa Nurul Annisa, Tak Hanya Lapor ke Polres Kudus, Namun Sampai Kompolnas Kok bisa yaa??

Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan Rp 403 juta Menimpa Nurul Annisa, Tak Hanya Lapor ke Polres Kudus, Namun Sampai Kompolnas Kok bisa yaa??

KUDUS, ( JATENG), Media Mitra Hukum Bhayangkara,, Minggu ( 6 – 7 – 2025)

Heboh!! Kasus dugaan tindak pidana penipuan Rp 403 juta yang menimpa wanita bernama Nurul Annisa ( 42), ia tak hanya melaporkan ke Polres Kudus aja, melainkan menempuh perjalanan hampir sekitar 8 jam menaiki bus arah Kudus ke Jakarta untuk mencari keadilan.

“Korban ( Nurul) mengungkapkan, dengan cara inilah, dikarenakan sejak 1 November 2022 lalu, melaporkan ke Polres Kudus, tetapi hanya penyelidikan saja dan seperti tanpa ada kemajuan dalam kasus yang dialaminya

‘Sekitar kurang lebih 27 bulan lamanya sebelum ditingkatkan status penyidikan, berkat kerja kerasnya mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), sekaligus bertemu Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga  Nasabah Setia Bank Jateng Cabang Blora, Raih Sejumlah Undian Menarik.

Tentunya tak sia – sia, sehingga di 1 Maret 2025 laporan korban naik tingkat menjadi penyidikan mulai 1 Maret 2025.ujarnya

“Lanjutnya, setelah 126 hari berlalu sampai sekarang ini, Polres Kudus tak kunjung menetapkan tersangka di kasus tersebut.

Langkah terakhir diambil dari Penyidik Unit 1 Polres Kudus adalah pada 1 Juni 2025, ketika memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP) pada pelapor.

“Penyidik akan mengumpulkan barang bukti dan kordianasi dengan Jaksa Penuntut Umum ( JPU), keterkaitan surat dari Miftahudin dan Nikri Ardiansyah atas dasar penundaan saksi dikarenakan ada asas ” PREJUDICIEL GESCHIL”.

Penulis: Himawan Kabiro Jawa Tengah Editor: Admin