Tanggerang – mediamitrahukumbhayangkara.com
Kasus dugaan mafia tanah dan penyerobotan lahan yang terletak di Desa Kadu,Kecamatan Curug, Tanggerang Selatan dengan korban Bambang Sutrisno yang diduga lahan dan aset miliknya telah di rebut oleh inisial JM telah masuk ke ranah hukum di Pengadilan Negeri Tanggerang.
Dalam upaya penyelesai perkara yang melibatkan beberapa pihak dan stakeholder di perkara tersebut, Hakim Mediator Negeri Tanggerang melakukan mediasi antara penggugat Bambang Sutirisno bersama kuasa hukumnya bersama pihak tergugat antara lain Kades Kadu , Polres Jakarta Selatan dan Polres Tanggerang,Jaksa Agung Muda Inteljen, dan dari BPN tanggerang.
Namun sangat disayangkan mediasi yang di prakarsai oleh pihak Hakim Mediator PN Tanggerang tersebut, sampai akhir mediasi tidak menemui titik temu antara pihak penggugat dan tergugat.
Dikarenakan tidak ada titik temu antara pihak penggugat dan tergugat, kasus dugaan mafia tanah dan penyerobotan tanah akhirnya dilanjutkan ke persidangan.
Kapten Purnawirawan Lawyer Budi Utomo, SH, MH, Cil dan Lawyer Mario,SH sebagai Kuasa Hukum dari Bambang Sutrisno korban dugaan mafia tanah dan penyerobotan lahan pada Rabu, (27/03/2024) melalui pesan whatsapp menyampaikan ke awak media Praktek mafia tanah ini sudah sangat meresahkan rakyat di Negeri ini dan kita harus mendukung komitmen Menteri ATR BPN yang baru Bapak AHY yang berjanji akan memberantas praktek praktek Mafia Tanah yang sudah menjamur di Negara ini karena ini sangat bertentang dengan Undang undang dan hukum di Negara kita, apalagi di Indonesia banyak ditemukan kasus kasus Penyerobotan lahan dan Mafia tanah yang melibatkan oknum oknum stakeholder di beberapa bidang.