Purwakarta 10/07/24
Mitra Hukum Bhayangkara
Penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide tentang keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan.
Penegakkan hukum sejatinya profesional dan tidak diskriminatif, serta berpegang teguh pada prinsip-prinsipnya.
Prinsip-prinsip penegakan hukum adalah pedoman yang memastikan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan efektif. Dimana bertujuan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara benar dan adil.
Di dalam penegakan hukum ada tiga hal yang harus diperhatikan yaitu, kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
Tiga prinsip dasar dalam penegakkan hukum adalah, supremasi hukum (Supremacy of Law), kesetaraan di hadapan hukum (Equality Before The Law), dan penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum (Due Process Of Law).
Memaknai hal tersebut, dan menyikapi persoalan kasus dugaan korupsi Puskesmas Bojong, yang sementara diketahui hanya menjerat mantan Kepala Puskesmasnya saja.
Hal itu munculkan pertanyaan serta kejanggalan dalam persoalan ini, kenapa dan ada apa dalam kasus ini. Hilangnya dalam surat tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) atas keterangan saksi di bawah sumpah dari dr.AHK yang pada tahun 2016-2017 menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan.
Dimana dalam salah satu keterangannya, saksi tersebut menjelaskan bahwa di Kabupaten Purwakarta terdapat 20 Puskesmas, dan dari semua Puskesmas ada penyisihan untuk dana BOK, dana APBD dan dana JKN, namun persentasenya tidak sama, ada yang 2,5% sampai 5% yang diserahkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta untuk mendanai kegiatan nonbudgeter.






