Blora Senin ( 7 – 8 – 2023) – mediamitrahukumbhayangkara.com
Saat ini Kejaksaan Negeri ( Kejari) Blora, akhirnya menetapkan (3) tersangka yakni M, ZA, W dalam kasus jual beli kios Pasar Randublatung, pada Tahun anggaran 2018 lalu.
( M) merupakan mantan Kepala Dinas ( Kadin) Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil ( Dindagkop UKM) Kabupaten Blora, ( ZA) merupakan bendahara Pasar Randublatung, dan (W) saat itu menjabat sebagai Kepala UPTD Pengelolaan Pasar Wilayah 1V Randublatung.
Sementara itu Kasintel Kejari Blora Jatmiko membenarkan jika saat ini ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus jual beli kios Pasar Randublatung, pada saat menjabat Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Dindagkop UMKM) Kabupaten Blora, pada Tahun 2018 lalu.
Memang saat ini, ketiga tersangka masih belum diperiksa sebagai tersangka, dalam kasus jual beli kios Pasar Randublatung.
Kalau diperiksa sebagai saksi sudah, tetapi kalau terperiksa sebagai tersangka, memang belum juga.paparnya.
Lanjutnya, Diketahui kasus dugaan jual beli kios Pasar Randublatung, akhirnya mencuat ke publik, setelah diduga terjadi tindak pidana korupsi, yang melibatkan ketiganya yakni (M), (ZA), (W.),” tutupnya.
Himawan Kabiro Blora