Bekasi-Mitra Hukum Bhayangkara
Kasus Dugaan Gratifikasi Penjabat Bupati Kabupaten Bekasi DR yang memberikan Kado Untuk Biro Hukum Kemendagri yang di sampaikan oleh kurir yang telah dilaporkan Aliansi Ormas Bekasi Ke Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera ditindak lanjuti dengan menyampaikan bukti baru surat pernyataan dari seorang anggota dewan Kabupaten Bekasi dan Kurir yang menyatakan bahwa betul dianya kurir bahwa menyatakan adanya permintaan dan penyerahan sejumlah uang untuk pengurusan Sdr DR Untuk pengurusan menjadi Penjabat Bupati Kabupaten Bekasi.
Surat pernyataan tersebut di tandatangani pada tanggal 30 Maret 2023, di dalam surat pernyataan tersebut juga di sebutkan nominal 1 Milyar 500 Juta untuk pengurusan SK PJ Bupati Kabupaten, ditambah unag 100 juta untuk Wakil Gubernur Jawa Barat karena Wagub lah yang akan melantik DR, dan terakhir DR untuk sekertaris Daerah Provinsi Jawa Barat yang dihantarkan kurir Kepada DR dirumahnya.
Dari bukti surat pernyataan tersebut Pihak Dari Aliansi Ormas Bekasi akan menyampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tambahan barang bukti agar proses Dugaan Gratifikasi akan Minta dilanjutkan karena sudah memenuhi alat bukti yang di minta oleh KPK.
Sekretaris jenderal Aliansi Ormas Bekasi yang juga sebagai praktisi hukum Nurhasan SH, mengatakan kepada awak media bahwa dirinya bersama timsus akan menghantarkan barang bukti tambahan ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk jadi tambahan penyidik KPK untuk memproses Dugaan Gratifikasi tersebut.