Jakarta – mediamitrahukumbhayangkara.com
Advokat Budi Utomo,SH.,MH.,CIL atau yang juga akrab disapa dengan Kapten Lawyer Budi Utomo dari Kantor Hukum Bisma Raya melayangkan somasinya ke Jaksa Agung Muda Inteljen terkait perkara tanah klien nya atas nama Bambang Sutrisno yang terletak di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Tanggerang Selatan, yang diduduki dan di tempati oleh inisial JM dan Preman Bayaran sampai saat ini(08/12/2023).
Kronlogi pekara tanah yang dihadapi Bambang Sutrisno ini bermula dari klien dari Advokat Kapten Lawyer Budi Utomo,SH.,MH.,Cil tersebut bermula dari Bambang Sutrisno membeli tanah melalui proses lelang mandiri, yang diajukan para ahli waris dan tanah tersebut sudah terbayar lunas, baik melalui balai Lelang, baik melalui pajak, maupun surat keterangan lunas, dari Kementerian Keuangan, setelah 2012 beliau ini membeli tanah tersebut, beliau lakukan aktivitas dengan membangun beberapa bangunan semi permanen, ada menaruh barang di sana, ada berupa gudang, ada berupa kontainer yang dibuat seperti kantor, juga membangun kios-kios semi permanen, yang dikelola dan dihuni oleh beberapa warga di lingkungan, seiring sejalan kira kira pada bulan Agustus tahun 2022, mulailah ada insiden penyerobotan tanah, yang dilakukan saudara inisial JM, beserta para preman bayaran, kejadian ini sudah di laporkan oleh Bambang, melalui kuasa hukum yang terdahulu, baik itu dilaporkan di Polsek Curug, berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian dan pemberatan, setelah itu Bambang sudah melaporkan ke Polres Tangerang Selatan, berkaitan tindak pidana perkara 167 KUHP, memasuki pekarangan tanpa ijin,seiring waktu juga Bambang membuat laporan Polisi di Jakarta Selatan, berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Namun semua tidak berjalan dikarenakan JM tidak pernah hadir menemui panggilan Penyidik.