Blora – mediamitrahukumbhayangkara.com
Warga Desa Sambiroto Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, pada Hari Selasa ( 12 – 9 – 2023), mendatangi Polres Blora, untuk mengadukan dugaan jual beli jabatan Pengisian Perangkat Desa, serta penipuan dan penggelapan aset Desa, yang dilakukan Kepala Desa.
Mereka mendatangi Polres Blora, mengadukannya, didampingi oleh kuasa hukum Yohanes Cristoforus, dan beberapa warga Desa Sambiroto.
Sedangkan menurut Kapolres Blora AKBP Agus Puryadi bertemu sejumlah awak media, Lembaga Swadaya Masyarakat, pada Kamis ( 14 – 9 – 2023), di salah satu resto di Kecamatan Jepon, menegaskan bahwa aduan warga Desa Sambiroto, melalui kuasa hukumnya Yohanes,terkait dugaan jual beli jabatan, serta penggelapan Kepala Desa Sambiroto, sudah dikirimkan ke Saya langsung.
Itupun juga sudah menjadi atensi dan prioritas bagi kita, jadi siapapun yang mengadu, melaporkan, tetap akan diterima serta dilakukan penindakan lebih lanjut.tegasnya.
Tambahnya, kami bekerja sangat profesional, jadi jangan takut, dan berpikir ada kong kalikong pada kasus apapun, dan siapapun juga.pungkasnya.