Blora-Minggu (1-1-2023) Baru baru ini ramainya karoeke di Desa Todanan di demo oleh emak emak yang tidak setuju adanya tempat prostitusi tersebut.
Tetapi sudah ditindak tegas oleh Penegak Perda Yaitu Satpol PP. Waktu itu Kasatpol PP Kabupaten Blora Hendi mengatakan akan menindaklanjuti karena laporan masyarakat.Sedang yang dipakai Pasal 43 ayat 3 dan Pasal 53 ayat 1 tentang Perda Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2017 dan akhirnya Kafe Ci ditutup dan disegel.
Namun setelah beberapa Hari segel mulai dibuka oleh pengelola tersebut.
Setelah berjalan dan beroperasi lagi sampai bulan Desember Tahun 2022.Sementara melihat dan membaca dari Sosmed aktifis yang bernama (M) mengatakan di Sekabupaten Blora ini ada kurang lebih pengusaha karoeke sekitar 95.Saya melihat sangat luar biasa tetapi sayangnya yang mempunyai izin hanya 5 pengelola.
Berarti kurang lebih 90 tempat karoeke masih dipertanyakan kejelasannya.Sehingga kalau kafe karoeke tidak berizin jika ditutup ya semuanya ditertibkan bukan hanya yang di Todanan walaupun memang warga menolak.Kami menduga ada keterlibatan Oknum Penegak Perda yang ikut menyusun segala sesuatunya.Ini menjadi rasa iri yang sudah mempunyai legalitas jelas.Sekali lagi kalau ditutup ya semuanya bagi yang tidak mengantongi legalitas atau izin resmi.Semoga di Tahun 2023 ini bisa menjadi lebih baik dari Tahun Kemarin.Tegasnya