Berita  

Kades Nglebur Yang Sempat Melarikan Diri, Kini Di Cokek Satreskrim Polres Blora

Kades Nglebur Yang Sempat Melarikan Diri, Kini Di Cokek Satreskrim Polres Blora

Blora – mediamitrahukumbhayangkara.com  Kepala Desa Nglebur Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora R (51), Yang Sempat melarikan diri ke Lampung ditangka Satreskrim Polres Blora dirumahnya karena melakukan penyimpangan Dana APBDes Tahun 2022, kata Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet saat Konferensi Pers di Aula Aryaguna Polres Blora,  Kamis, (21/9/2023) Siang.

Pada Bulan Mei lalu Tim Penyelidik Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan dan pemeriksaan juga pengumpulan Bukti Dugaan Penyimpangan dana tersebut, selanjutnya dari hasil penyelidikan, (R )selaku Kepala Desa selama 3 Tahun di Desa Nglebur, yang mana Tahun 2022 melaksanakan Pembangunan menggunakan APBDes Tahun 2022 namun ternyata tidak dilaksanakan tetapi anggaran tersebut sudah berkurang.

Sementara itu menurut Kapolres Blora melalui Kasat Reskrim Blora menegaskan bahwa laporan pembangunan menggunakan anggaran APBDes Tahun 2022 dilakukan pada bulan Juli hingga Desember 2022, beberapa pembangunan yang dilaporkan seperti Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Talud, Jalan Usaha Tani (JUT) dan beberapa pembangunan yang lain, ternyata secara fisik tidak ada.

Baca Juga  Ikatan Musyawirin Santri Kwanyar (IMSAKA) Gelar Pengajian Akbar Rutin Ke 25 Dalam Rangka Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad.SAW

Ada sebagian kegiatan yang sudah dibelikan material tapi pembangunannya juga fiktif atau juga tidak ada.tegasnya.

Tambahnya,sedangkan modus yang dilakukan Kades ini memberitahu kepada Bendahara OF, bahwa dana APBDes akan turun dan dipinjam, kemudian kedua orang tersebut pergi ke Bank untuk melakukan pencairan dana, kemudian Bendahara Desa diminta untuk membuat berita acara bahwa anggaran tersebut digunakan seolah-olah untuk kepentingan yang lain.