Blora – mediamitrahukumbhayangkara.com
Wow kembali lagi dihebohkan adanya dugaan jual beli jabatan Pengisian Perangkat Desa ( Perades) beberapa Hari lalu secara mandiri , yang akhirnya Budi Santoso warga Desa Sambiroto Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora dengan didampingi Yohanes Christoforus Tiwu, S.H., selaku Kuasa Hukumnya, 4 Calon Perades Gagal (Capraga), serta Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (PKN) mendatangi Polres Blora untuk melaporkan Sukarno, Kepala Desa Sambiroto, pada Selasa (12/09/2023).
Kepala Desa Sambiroto Sukarno tersebut dilaporkan ke Polres Blora terkait adanya dugaan perbuatan penipuan dan penggelapan aset Desa, serta adanya dugaan jual beli jabatan dalam proses Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (Perades) Sambiroto.
Sedangkan laporan pengaduan tersebut diterima oleh Kanit SPKT II Polres Blora Aiptu Aris Supranyata, sekira pukul 16.00 WIB dengan Nomor : STTLP/191/IX/2023/Jateng/Res Blora. Sebelum ke Polres Blora warga bersama kuasa hukumnya juga memberikan surat keberatan ke kantor Bupati Blora yang diterima oleh pegawai kantor Bupati Blora.
Yohanes selaku Kuasa Hukum Budi Santoso menyampaikan, “sore hari ini sekira pukul 15.45 WIB, kami bersama rekan-rekan menuju kantor Bupati Blora, setelah dari kantor Bupati Blora, kami menuju Polres Blora dengan inti pengaduan kami sore hari ini antara lain, tanah bengkok yang berada di Desa Sambiroto Saya indikasi ada penyalahgunaan yang dilakukan oleh Kepala Desa Sambiroto, dan juga ada indikasi jual beli jabatan terhadap para Perangkat Desa pada saat seleksi Perangkat Desa,” ucapnya.