Purwakarta -mediamitrahukumbhayangkara.com
Beberapa hari lalu beredar sebuah video yang diunggah warga di sosial media, dalam video itu warga menyebut Pemerintah Desa Depok kemana.
“Perbaikan jalan secara
swadaya RT dua mampu
dan seterusnya”
Kini hal tersebut kembali terjadi, mirisnya berlokasi di sekitar lingkungan kantor Desa.
Bah Ridwan (60th) warga kampung Cijeler Desa Depok, perbaiki jalan akses dua Desa secara swadaya.
Hal itu disampaikanya secara langsung saat di wawancara di lokasi jalan yang sedang beliau perbaiki.
Ironi ditengah derasnya aliran bantuan anggaran ke desa namun perbaikan fasilitas umum harus mengandalkan dana Swadaya masyarakat.
Saat dikonfirmasi via telepon, no Kades sudah tak aktif.
Berdasarkan keterangan warga di tempat berbeda-beda pada 1/5/2023,
“Program pembangunan
di Desa ini sakarep
kades, belum pernah
ada musyawarah yang
terbuka, semua serba
tertutup”
“Sekali ngebangun di
tempat tim pendukung
nya, padahal
harusnya di sesuaikan
kebutuhan bukan karena
kedekatan”
“Terkesan diskriminasi,
tambah warga”.
Seorang Kepala Desa memang seharusnya jadi figur pimpinan bagi seluruh warga nya tanpa membeda bedakan.
Bukankah kepala desa dilarang melakukan tindak Diskriminatif terhadap warganya, sebab hal itu merupakan Larangan yang diatur dalam UU Desa.