Purwakarta 01/07/2023
mediamitrahukumbhayangkara.com
Pembangunan jalan lingkungan yang berlokasi di Gang Madrasah Kampung Nanggeleng dari dana desa tahap 2 di desa depok syarat penyelewengan.
Bukan hanya itu pelaksanaan pembangunan tersebut juga abaikan esensi Undang Undang Desa dimana asas pengaturan desa diantaranya berdasarkan Kebersamaan, Kegotongroyongan, Kekeluargaan, Musyawarah, Demokrasi, Partisipasi, Kesetaraan, dan Pemberdayaan.
Pelaksanaan pembangunan jalan gang madrasah di Rt.10 tersebut sebenarnya tidak termasuk skala prioritas yang harus di dahulukan.
Sebab masih ada jalan lain yang kondisinya rusak parah statusnya jalan desa dengan mobilitas tinggi lewati jalan tersebut.
Hal itu di sampaikan salah satu warga pada 28/6/2023.
“Saya heran kenapa
Gang madrasah
di aspal, kan masih ada
jalan desa yang lebih
butuh perbaikan, sehat
itu di dahulukan,
ujarnya.”
“Mungkin karena rumah
saudaranya ada di sana
sehingga di dahulukan di
bangun, tambahnya
kemudian.”
Menurut keterangan salah satu Ketua Rt, pembangunan jalan madrasah tidak pernah ada dalam pembahasan musyawarah, saya sendiri kaget, kok bisa padahal kan itu bukan jalan desa kenapa di dahulukan, tegasnya.”
Hendra Ketua BPD, Bungkam saat dikonfirmasi terkait kepentingan pembangunan jalan tersebut.
Sementara itu Hamdani sang Kades belum bisa dihubungi.