Purwakarta 09/02/25-Mitra Hukum Bhayangkara
Beredarnya pemberitaan mengenai pencatutan nama Riyan Abdillah, S.KOM Kades Citeko, Kecamatan Plered, yang dibawa bawa dalam isu pemberitaan yang memuat suatu permasalahan di Desa Anjun tidak sepenuhnya benar.
Disebutkan bahwa Riyan (Kades citeko) diduga pihak yang mendorong dikeluarkannya statemen klarifikasi yang dimuat di salah satu Media Online.
Beliau yang merupakan Kepala Desa Citeko dan juga sebagai Sekretaris DPK Apdesi Kecamatan Plered, pada saat itu dimintai saran dan solusi untuk isu permasalahan yang menimpa Desa Anjun.
“Awalnya Engkos Kosasih, S.IP, Kepala Desa Anjun menanyakan perihal solusi untuk permasalahannya, dan saya yang ada pada tupoksinya merespons aspirasi dari Kades tersebut dengan tangan terbuka sebagaimana mestinya, ungkapnya”.
“Jika semisalnya dugaan yang dibahas Ketahanan Pangan atau permasalahan lainnya di Desa Anjun tersebut apabila ada sesuatu yang harus diluruskan silahkan untuk konfirmasi ke Media yang memberitakan dan apabila ada bukti-bukti yang mendukung untuk menyanggah berita tersebut bisa dilakukan dengan mengklarifikasi ke media bersangkutan atau menerbitkan berita klarifikasi di media lain, jelasnya”.
“Namun statemen tersebut hanya bersifat saran, digunakan atau tidaknya itu tergantung Kades bersangkutan.
“Karena disini saya sebagai Kades berikut Sekertaris DPK Apdesi Kecamatan Plered, tidak punya hak intervensi apapun terhadap dapur pribadi birokrasi Desa lain, termasuk Desa Anjun.